Paket Ekonomi X Perluas Kepemilikan Investasi Asing di RI

darmin nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni

VIVA.co.id - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid X terkait daftar negatif investasi (DNI). Dalam paket tersebut, pemerintah merevisi daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI, seperti industri restoran, perfilman, seni, dan hiburan, penyelenggaraan atraksi, dan sebagainya. Pemerintah juga membuka 20 bidang usaha untuk investasi asing dengan besaran saham tertentu.

"Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional, agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Negara, Kamis 11 Februari 2016.

Pemerintah membuka 20 bidang usaha untuk penanaman modal asing (PMA), yang sebelumnya penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 100 persen.

Bidang usaha itu antara lain, jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen),  angkutan orang dengan moda darat (49 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen), instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Darmin mengatakan, industri bahan obat dibuka luas untuk investor asing menjadi kepemilikan 100 persen, agar harga-harga obat menjadi lebih murah.

"Ini lah cara-cara, agar obat-oban kita masuk lagi. Kita undang saja investor masuk, supaya obat menjadi lebih murah buat rakyat banyak," kata Darmin.

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan

Berikut, perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:

1. PMA sebanyak 30 persen pada 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya, tidak berubah karena mandat Undang Undang (UU).

2. PMA yang semula 33 persen pada tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan, meningkat menjadi 67 persen, serta ruang penyimpanan pendingin meningkat menjadi 100 persen.

Thomas Lembong akan Revisi Daftar Negatif Investasi

3. PMA di 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat dari semula 49 persen menjadi 67 persen. Bidang usaha tersebut seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan sebagainya.

Sebanyak delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya. Serta, 32 bidang usaha tetap 49 persen, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan

4. PMA 51 persen di 18 bidang usaha, dengan sepuluh bidang usaha meningkat menjadi 67 persen. Seperti, museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif.

Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran. Serta, tujuh bidang usaha PMA tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

5. PMA di 19 bidang usaha, dengan semuanya bidang usaha meningkat dari  55 persen menjadi 67 persen. Yaitu, jasa bisnis atau jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 miliar.

6. PMA yang semula 65 persen di tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen. Seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.

7. PMA 85 persen sebanyak delapan bidang usaha, direvisi dengan satu bidang usaha, yaitu industri bahan baku obat, meningkat menjadi 100 persen. Sedangkan tujuh bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dan sebagainya.

8. PMA 95 persen pada 17 bidang usaha direvisi dengan lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen. Seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi atau tes laboratorium, dan sebagainya.

Sebanyak 12 bidang usaha tetap 95 persen, karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare, atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan sebagainya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya