Pemerintah Tambah 19 Usaha UMKMK dalam DNI

Sumber :
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Thomas Lembong akan Revisi Daftar Negatif Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan


"Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar," ucapnya.


Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra
design
dan konsultasi, jasa
design
arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.


Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.


Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.


“Karena itu, jenis bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.


Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK, yang semula 48 bidang usaha bertambah 62 bidang usaha, menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.


"UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya