Tiga Hal yang Wajib Diperhatikan Pebisnis Online

ilustrasi
Sumber :
  • fokus.news.viva.co.id

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku bisnis, agar memperhatikan tiga hal dalam melakukan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). 

Platform Ini Khusus untuk Belanja Produk Kesehatan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo, mengatakan ada tiga hal yang wajib diperhatikan dalam e-commerce. Pertama adalah SNI. Saat ini, ada 118 jenis barang yang wajib SNI, salah satunya adalah sepeda.
 
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
"Kalau yang dijual sepeda, harus ada SPPT (sertifikat produk penggunaan tanda) SNI-nya," kata Widodo dalam acara ‘Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online’ di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
 
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Kedua, yang juga perlu diperhatikan dalam berbisnis online adalah ketentuan manual kartu garansi (MKG). Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam layanan purnajual.
 
Ketiga, label bahasa Indonesia juga menjadi perhatian pelaku usaha perdagangan elektronik. Contoh barang-barang yang punya kewajiban MKG dan label bahasa Indonesia adalah telepon seluler dan alat elektronik.
 
Penggunaan label bahasa Indonesia ini bertujuan untuk mempermudah konsumen memahami penggunaan alat-alat elektronik itu. "Barang elektronik harus ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," kata dia.
 
Selanjutnya, Widodo mengatakan, pihaknya mengawasi perdagangan elektronik. Menurut dia, konsumen wajib dilindungi dari bahaya-bahaya yang tidak memenuhi ketentuan.
 
Dia melanjutkan, ada tiga pelaku usaha bisnis perdagangan elektronik yang menjadi objek pengawasan, yaitu electronic retail (e-retail), iklan baris online, dan marketplace. Pengawasan ini tidak dilakukan sendirian.
 
"Sinergitas ini akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya