Menko Rizal: Perusahaan Tambang Tak Mampu Bangun Smelter

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sampai saat ini masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
 
Salah satu poin yang nantinya akan dibahas bersama, adalah mengenai rencana untuk kembali memberlakukan ekspor tambang berupa konsentrat. Padahal dalam ketentuan UU itu, konsentrat dilarang untuk di ekspor.
Dukung Rizal Ramli Maju Pilkada, Buruh Mulai Keliling Pabrik
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan, larangan tersebut memang bertujuan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan. Namun menurutnya, aturan tersebut tetap perlu dikaji ulang, karena dianggap terlalu berlebihan.
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
 
"Saya kira (UU Minerba) memang agak berlebihan dan tergesa-gesa karena itu mewajibkan semua perusahaan tambang membangun smelter. Padahal bangun smelter itu mahal," ujar Rizal saat ditemui di Hotel Mercury Kemayoran, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
 
Akibat larangan ekspor tersebut, kata Rizal, membuat kas keuangan perusahaan tambang terkait mengalami kesulitan, dan pada akhirnya tidak bisa membangun smelter. Jika dibangun, skala produksinya pun tidak memenuhi standarisasi karena minimnya modal pembangunan.
 
"Jadi jelas, banyak dari (perusahaan) penambang ini tidak mampu bangun smelter, karena tidak memenuhi minimum economic of skill production," kata dia.
 
Menurutnya, jika melihat dari kondisi  keuangan perusahaan tambang, tercatat hanya tujuh perusahaan yang mampu membangun smelter dengan standarisasi yang sudah ditetapkan. Namun, tidak demikian bagi perusahaan tambang yang notabenya bukan perusahaan besar.
 
"Paling hanya tujuh yang bangun smelter. Ketujuh ini harus segera dilaksanakan. Macam-macam, termasuk salah satu diantaranya Freeport. Tapi yang kecil, harus di review karena tidak mungkin yang (perusahaan tambang) kecil bangun smelter," tutur dia.
 
Sebagai informasi, Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya mengatakan bahwa relaksasi ekspor saat ini sangat diperlukan, karena semakin maraknya perusahaan tambang yang mengalami kesulitan di tengah merosotnya harga komoditas.
 
Mantan Bos PT Pindad ini pun mengakui bahwa pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapuskan larangan izin ekspor konsentrat dari UU Nomor 4 Tahun 2009. 
 
"Relaksasi dimungkinkan, jika UU baru diperbolehkan. Ini menjadi pokok pembahasan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya