Ini Keuntungan Negara dari Pemberlakuan Pengampunan Pajak

pajak
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan bahwa pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi meningkatkan akselerasi pembangunan nasional.

Direktur CITA, Yustinus Prastowo mengungkapkan, tax amnesty dalam jangka pendek mampu mendongkrak penerimaan pajak pemerintah, sehingga menjamin kecukupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dengan begitu, program pembangunan pun bisa teroptimalisasi dengan baik.

"Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan ekonomi nasional, menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan pekerjaan baru, dan pembiayaan berbagai program," ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Februari 2016.

Di samping itu, menurut Yustinus, pengampunan pajak juga berdampak terhadap peningkatan wajib pajak (WP) dan basis pajak secara signifikan. Sebab, akan ada data-data baru WP yang masuk ke sistem formal ekonomi.

"Pada akhirnya, pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah dan perbankan. Namun, pengampunan pajak tetap harus dirancang dengan matang," kata dia.

Yustinus memaparkan, kebutuhan menerapkan tax amnesty ini adalah untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting Action Plan, yang berisi pertukaran informasi otomatis seluruh negara di dunia, terkait dengan keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku pada 2018.

Jika berlaku, tidak akan ada lagi tempat di negara mana pun bagi WP untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak, dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan.

Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

"Apabila dimanfaatkan, kita menuju era di mana WP akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang," tuturnya.

Berdasarkan data Tax Justice Network pada 2010, tercatat ada US$331 miliar atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang ditempatkan di berbagai negara tax heaven seperti Singapura dan lainnya.

Sementara itu, Global Financial Integrity pada 2013 menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat tujuh yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri, dengan total dana mencapai Rp200 triliun setiap tahunnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

Penghentian pemeriksaan hanya untuk WP yang ikut tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016