- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu pasal yang akan direvisi terkait peluang dibukanya kembali ekspor mineral mentah (ore).
Merespons hal itu Kementerian Perindustrian menolak keran ekspor mineral mentah (ore) dibuka kembali.
"Kami itu tidak menginginkan adanya relaksasi," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.
Putu mengatakan bahwa isu relaksasi ini akan membuat perusahaan tambang lebih memilih untuk mengekspor ore-nya. Akibatnya perusahaan tambang tak lagi berminat mengolah bahan tambangnya di dalam negeri.
Imbasnya perusahaan yang telah membangun pabrik pengolahan barang tambang (smelter) dirugikan karena tidak mendapatkan bahan baku, padahal sudah merogoh kocek cukup besar untuk membangun smelter.
"Tolong, deh, yang namanya peninjauan terhadap relaksasi jangan disinggung dulu sampai smelter ini beroperasi," kata dia.
Selain itu, Putu mengatakan bahwa isu ini akan menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum Indonesia. InvestorĀ pun akan memiliki persepsi negatif kepada pemerintahan Indonesia.
Investor akan meragukan pemerintahan Joko Widodo dan akan menganggap pemerintah sekarang sama seperti pemerintah sebelumnya yang aturannya bisa dilobi.
"Pemerintah sekarang, kan, beda sama yang dulu. Lebih tegas. Jadi, seharusnya kita menunjukkan ketegasan kepada investor," kata dia.