Kemenperin Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Pertambangan Timah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu pasal yang akan direvisi terkait peluang dibukanya kembali ekspor mineral mentah (ore).

Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta

Merespons hal itu Kementerian Perindustrian menolak keran ekspor mineral mentah (ore) dibuka kembali.

"Kami itu tidak menginginkan adanya relaksasi," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.

Putu mengatakan bahwa isu relaksasi ini akan membuat perusahaan tambang lebih memilih untuk mengekspor ore-nya. Akibatnya perusahaan tambang tak lagi berminat mengolah bahan tambangnya di dalam negeri.

BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat

Imbasnya perusahaan yang telah membangun pabrik pengolahan barang tambang (smelter) dirugikan karena tidak mendapatkan bahan baku, padahal sudah merogoh kocek cukup besar untuk membangun smelter.

"Tolong, deh, yang namanya peninjauan terhadap relaksasi jangan disinggung dulu sampai smelter ini beroperasi," kata dia.

Selain itu, Putu mengatakan bahwa isu ini akan menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum Indonesia. InvestorĀ  pun akan memiliki persepsi negatif kepada pemerintahan Indonesia.

Investor akan meragukan pemerintahan Joko Widodo dan akan menganggap pemerintah sekarang sama seperti pemerintah sebelumnya yang aturannya bisa dilobi.

"Pemerintah sekarang, kan, beda sama yang dulu. Lebih tegas. Jadi, seharusnya kita menunjukkan ketegasan kepada investor," kata dia.

Ilustrasi emas batangan.

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas

Saat ini gencar membangun infrastruktur di sekitar tambang.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016