Sudirman: Revisi UU Minerba Bukan untuk Longgarkan Ekspor

Sudirman Said, mantan Menteri ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said, menampik bahwa revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ditujukan untuk melonggarkan, atau merelaksasi aturan impor mineral mentah. 

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Sudirman mengatakan, revisi tersebut digunakan untuk memperkuat industri mineral dan mempercepat pembangunan infrastruktur mineral di Indonesia. 
 
Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta
"Revisi UU Minerba itu tolong ditulis, itu bukan untuk merelaksasi ekspor mineral, tetapi lebih besar dari itu. Revisi untuk memperkuat infrastruktur dan industri mineral," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 29 Februari 2016. 
 
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
Sudirman menuturkan, cara memperkuat industri mineral, yakni dengan adanya kepastian hukum dan diiringi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. 
 
"Kewenangan antara daerah dan pusat musti diluruskan. Kemudian, jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang. Kami juga memberlakukan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi, ini semangat revisi UU," kata dia
 
Sudirman menambahkan, pihaknya tidak ingin terlalu banyak bicara mengenai revisi UU tersebut. Dia masih menunggu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbagai usulan-usulan lainnya. 
 
"Saya tidak ingin meneruskan bicara UU Minerba ini, karena usulan ini dari DPR. Kami bersiap-siap untuk menyumbang substansi. Jadi, jangan terlalu banyak konsep, karena dari DPRnya belum," tutur dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya