Wajib Punya NPWP, Apa Syaratnya?

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Jumlah penduduk Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tercatat hanya mencapai 27 juta orang dari total 250 juta penduduk Indonesia. Artinya, tidak sampai setengah penduduk Indonesia memiliki identitas wajib pajak (WP).

Namun nyatanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki cara tersendiri dalam memilah penduduk mana yang sebetulnya diwajibkan sudah harus memiliki NPWP atau belum. Dalam hal ini ada dua cara yang ditempuh.

"NPWP bisa diberikan kepada WP, kalau sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Pertama adalah syarat subjektif. Mekar mengatakan, ketentuan ini akan mengukur pada siapa pajak itu akan dikenakan, baik itu pajak pribadi maupun pajak badan. Pemerintah pun memiliki kriteria tersendiri untuk menetapkan kedua kriteria itu sebagai subjek pajak.

"Warga yang lahir di Indonesia itu subjek pajak. Kalau ada warga asing yang tinggal di Indonesia selama 183 hari, berturut-turut maupun tidak, dalam satu tahun itu bisa jadi subjek pajak. Kalau badan, dia mendirikan perusahaan itu bisa jadi subjek pajak," kata dia.

Kedua adalah syarat objektif. Dimana dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap penduduk, ada pengenaan pajak didalamnya. Jika hal ini sudah dirasakan oleh sebagian masyarakat, memiliki NPWP pun sudah menjadi suatu keharusan.

Mekar menjelaskan, kedua syarat ini yang pada akhirnya memberikan pengaruh dari rendahnya jumlah penduduk yang sudah memiliki NPWP. Sebab, pemerintah harus kembali mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, sebelum menentukan mana penduduk yang berhak mendapatkan NPWP.

"NPWP tidak otomatis diberikan. Kami tidak bisa langsung menetapkan (penduduk) sebagai WP, kalau kami tidak mengetahui objek pajak yang bersangkutan dengan mereka," tuturnya.

Oleh karena itu, program ekstentifikasi yang tengah digenjot pemerintah pada tahun ini diharapkan bisa terakselerasi dengan maksimal. "Itu yang belum kami laksanakan (ekstentifikasi). Kami akan menyasar ke tempat-tempat profesional. Itu yang akan kami kejar," tegas Mekar.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Tax Amnesty untuk WP Hidup Tenang Tanpa Tunggakan Pajak

Penegakan hukum harus dilakukan, demi menciptakan rasa keadilan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016