Puluhan Ribu Pekerja di Sektor Ini Jadi Korban UU minerba

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kebijakan pemerintah yang konsisten melarang ekspor bahan mineral mentah terus menggerus kinerja perusahaan-perusahaan tambang nasional. Para pelaku industri tambang mengharapkan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.

United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB31) Erry Sofyan mengakui, kebijakan tersebut telah memengaruhi kinerja perusahaan tambang miliknya. Pendapatan perusahaan tergerus, bahkan saat ini sudah mulai berhenti berproduksi.
 
Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta
"Efek pelarangan ini sifatnya jangka panjang. Apalagi, ada kerja sama yang terjalin dengan negara yang selama ini menerima ekspor mineral mentah dari Indonesia," ujar Erry, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
 
BPS: Pertumbuhan di Sektor Pertambangan Melambat
Dengan kondisi fiskal perusahaan yang membengkak, Erry mengakui, ada setidaknya 1.300 karyawan perusahannya yang terpaksa harus dipecat. Bahkan, secara total, hampir 40 ribu orang karyawan di industri bauksit sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Sebanyak 1.300 karyawan di perusahaan saya, belum termasuk kontraktor, sudah di-PHK. Sudah genap tiga bulan saya menganggur, karena tidak ada kegiatan industri di perusahaan saya," tuturnya.
 
Erry berharap, pemerintah mau mempertimbangkan untuk merevisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Sebab, ia beralasan, tidak ada satu pun pasal yang mengacu pada ketentuan aturan tersebut, yang melarang izin ekspor mineral mentah.
 
"Kami berharap ada suatu perubahan. Kami lihat dari apa yang kami harapkan ke depan di sektor pertambangan ini, terutama mineral," tegas Erry. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya