Dua Hari Terakhir, Lima Kapal Ikan Asing Ditangkap

Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id - Tim Gabungan Polisi Perairan Polda Aceh bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Aceh Timur. 

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
Kapal berbendera Malaysia dan Vietnam itu ditangkap dalam dua hari terakhir, 15 dan 16 Maret 2016.
 
Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal-kapal tersebut melanggar, karena menangkap ikan di wilayah Indonesia dan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
 
Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan
"Jenis pelanggaran, yaitu Pasal 85 dan Pasal 93 Ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
 
Menurut Susi, pada Selasa kemarin, 15 Maret 2016, tiga kapal berbendera Malaysia diamankan oleh Pol Air Polda Aceh, yakni KM PKFB 1035 dengan anak buah kapal (ABK) tiga orang, KM KHF 1959 dengan ABK empat orang, dan KM PKFB 669 dengan ABK empat orang. Kapal-kapal tersebut kedapatan dengan muatan ikan sekitar dua ton.
 
Sedangkan dua kapal lainnya, yakni KM BD 96153 TS dan BTH 98996 TS, lanjut Susi, ditangkap oleh Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP subuh tadi, Rabu 16 Maret 2016. Kapal berbendera Vietnam itu bermuatan 1,5 ton ikan. 
 
Menurut Susi, kapal asing yang ditangkap itu akan segera ditenggelamkan pada akhir pekan ini.
 
"ABK dievakuasi, kapal dibersihkan, sebelum akhir minggu akan ditenggelamkan di perairan Aceh," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya