Uber dan Grab Diminta Berbadan Hukum di RI

Papan larangan Gojek, GrabBike dan Uber Taxi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Boby Andalan

VIVA.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memperingatkan pemerintah untuk segera menyesuaikan peraturan perundangan untuk mengakomodir kehadiran transportasi berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan yang lainnya.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada berbagai persyaratan yang harus dipatuhi oleh setiap angkutan umum yang beroperasi di Indonesia. Namun saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur layanan angkutan berbasis aplikasi online.
Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal
 
"Artinya ini sudah melanggar UU. Transportasi berbasis aplikasi ini tidak diakomodasi dalam UU 22 Tahun 2009," ujar Agus saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 17 Maret 2016.
Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps
 
Jika mengacu pada UU tersebut, Agus menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari izin penyelenggara angkutan yang dikemudikan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, sampai dengan memiliki badan hukum sendiri.
 
"Syaratnya, kendaraan roda empat itu harus pelat kuning, membayar pajak dan lainnya. Ini justru tidak. Pelat hitam itu artinya pribadi," kata dia.
 
Demi meredam kekisruhan yang terjadi Agus meminta agar Uber maupun Grab segera membentuk badan hukum sesuai bidang usahanya. Hal ini dilakukan, agar antara angkutan berbasis aplikasi online dan angkutan umum konvensional mengalami kesenjangan yang terlalu jauh.
 
"Bergabunglah dengan koperasi, sehingga badan hukumnya nanti koperasi. Bisa bayar pajak, dipotong dari tiap pengemudinya. Nanti bisa dikasih tanda stiker atau lainnya. Tarif juga akan ditetapkan pemerintah kalau ikuti UU," katanya. 
 
Menurutnya, penyesuaian UU tersebut tidak akan memakan waktu lama. Karena itu ia menegaskan, jika kedua perusahaan itu tetap mengabaikan, pemerintah diharapkan memiliki sikap tegas untuk segera menutup operasi layanan Uber maupun Grab.
 
"Supaya cepat, masukan di Kementerian Perhubungan, tinggal dikeluarkan Permen (Peraturan Menteri), yang nanti tinggal mengikuti peraturan yang ada. Supaya pelayanan lebih baik. Kalau (mereka) tidak mau, tutup," tegasnya.
 
(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya