Ini Alasan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Peserta

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Iuran jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik bulan depan. Lembaga ini memilih opsi kenaikan iuran untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta.

Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, M. Ikhsan mengatakan, ada tiga pilihan yang bisa diambil BPJS Kesehatan apabila dananya tidak cukup untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta, baik di tingkat fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit.

"Ada tiga opsi, yaitu pengurangan manfaat, penyuntikan dana, dan penyesuaian iuran," kata Ikhsan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.

Dia mengatakan, opsi pertama tidak mungkin diambil BPJS Kesehatan. Mereka tidak ingin manfaat yang diterima peserta, terlebih peserta dengan penyakit kronis, berkurang. "Masak orang yang selama ini dapat cuci darah, dihentikan (manfaatnya)," katanya menambahkan.

Ikhsan mengatakan, pihaknya juga tidak mengambil pilihan penyuntikan dana. Mereka merasa tidak mungkin dilakukan suntikan dana terus-menerus dari negara kepada BPJS Kesehatan. "Ketiga, penyesuaian iuran. Jadi, opsi ini yang dilakukan," kata dia.

Menurut dia, jumlah kunjungan peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan meningkat. Pada tahun 2014, jumlah kunjungan sebanyak 92,3 juta dan meningkat menjadi 142,9 juta kunjungan pada tahun 2015 (belum diaudit). Sementara itu, jumlah pesertanya sebanyak 130 juta orang.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran jaminan kesehatan naik dari kelas I hingga kelas III. Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan. Iuran baru ini mulai berlaku pada 1 April 2016.

Stimulasi Otot Elektrik, Cara Baru Dapatkan Tubuh Bugar

(mus)

Ilustrasi pelayanan medis.

Pemerintah Diminta Sediakan Jaminan Bagi Pekerja Informal

Baik berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016