Pelindo III Bantah Tudingan Intimidasi Pekerja Alih Daya

Fasilitas bongkar muat di Pelindo III, Surabaya.
Sumber :
VIVA.co.id - ‎Manajemen PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) membantah tudingan sebagian pekerja alih daya atau outsorcing yang mengaku diintimidasi perusahaan itu.
Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

Manajemen menyatakan, perusahaan justru akan mengangkat mereka sebagai pegawai tetap. "Itu tidak benar. Justru di akhir masa kontrak mereka, pada 31 Maret 2016, kita (PT Pelindo III) akan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Pelindo III, Edi Priyanto di Surabaya, Kamis, 31 Maret 2016.
KPK Siapkan Ahli Hadapi Praperadilan RJ Lino

Sebanyak 200 pekerja di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di bawah naungan PT Pelindo III mengadu kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, kemarin. Para buruh itu mengaku telah bekerja bertahun-tahun tetapi statusnya masih sebagai pekerja alih daya dan tak tidak ada kejelasan diangkat sebagai pegawai tetap.
Kasus RJ Lino Dinilai Bisa Ganggu Stabilitas BUMN

Mereka mengaku juga ‎dipekerjakan sebagai petugas gate, divisi keuangan, divisi pelayanan kapal, dan pemanduan kapal dengan upah sebesar Rp2,8 juta per bulan.

“Itu karena mereka tidak tahu dan salah pemahaman. Mereka akan diangkat menjadi pegawai tetap, dengan gaji Rp5,25 juta per bulan dan masih ada bonus, insentif dan THR (tunjangan hari raya),” kata Edi Priyanto.

Pengangkatan status para pekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan itu segera dilakukan pada 1 April 2016. Kebijakan itu diberlakukan agar para pekerja di lingkungan pelabuhan menjadi lebih sejahtera. 

“Mereka mendapatkan kepastian kerja, juga kesejahteraan, bukan lagi sebagai outsurcing seperti yang diberitakan,” ujarnya berdalih.

Edi menjelaskan, para pekerja terdiri dari dua bidang pekerjaan, yakni pada bisnis utama dan non-bisnis utama. “Misalnya, ada petugas radio, pemandu kapal, dan tenaga skill lainnya," katanya.

Penerimaan pegawai, Edi menambahkan, juga dilakukan dengan terbuka. Memang sebelumnya, berdasarkan aturan, mereka diikat dengan perjanjian kontrak. Setelah itu, mengikuti tes seleksi dan dilakukan penyesuaian dengan keahlian yang dimiliki. Pengelolaannya juga dilakukan manajemen terpisah tetapi tetap berada di bawah naungan PT Pelindo III.

Tudingan

Saat menemui Wakil Gubernur Jawa Timur, sebanyak 200 pekerja di bawah PT Pelindo Daya Utama, anak perusahaan PT Pelindo III, mengaku akan diberhentikan per 31 Maret 2016. Mereka sebelumnya pegawai kontrak di berbagai bidang.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Pusat, Suryansah‎, turut mendampingi para pekerja itu mengadu kepada Wakil Gubernur. Dia bahkan menuding Pelindo III telah melakukan pelanggaran berat perihal ketenagakerjaan dan memanipulasi nama perusahaan.

"Sekarang terbuka dengan gamblang kebobrokan manajemen BUMN pelabuhan tersebut. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Utama Pelindo III, Sudjarwo, saat rapat Pansus Angket DPR RI. Djarwo mengaku bahwa selalu patuh terhadap segala aspek hukum, dan pernyataannya harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dia menyebut hal yang dilakukan Pelindo III melebihi skandal yang dilakukan Pelindo II pimpinan RJ Lino. Pelindo III dituding terang-terangan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ketentuan outsourcing.

Pelindo III mempekerjakan ribuan orang berstatus harian lepas, kontrak, outsourcing, dan magang pada bagian bisnis utama, seperti operator crane, pelayanan kapal, keuangan, hingga sekretaris.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya