Kepatutan Pajak Google, Yahoo dan Twitter Bakal Diawasi

Bolshoi Theatre di Google Search
Sumber :
  • Google Doodle

VIVA.co.id – Pemerintah segera memeriksa 4 perusahaan asing yang seharusnya masuk kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai objek pajak karena sudah beroperasi di Indonesia.

Google Rilis Fitur Cari Lowongan Kerja

Empat perusahaan asing tersebut yakni PT Google PTE LTD, PT Yahoo PTD LTE, Twitter Asia Pacific PTE LTD dan Facebook Singapore PTE LTD. Pemerintah akan mencermati lebih dalam soal kewajiban perpajakan dari 4 unit perusahaan tersebut.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, khusus Google dan Yahoo, kedua perusahaan tersebut saat ini sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Penanaman Modal Asing di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Google terdaftar sejak 15 September 2011 sementara Yahoo sejak 2009.

Deretan Enam Inovasi Baru Google

“Sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura, maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima menjadi penghasilan PT Yahoo PTE LTD. Google ceritanya sama seperti Yahoo. Kami akan pastikan (kewajiban pajaknya)," ujar Bambang saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 6 April 2016.

Sementara untuk Twitter , Bambang mengatakan, perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai WP sejak 22 April 2015 dan terdaftar sebagai kantor representatif dari Twitter Asia Pacific PTE LTD. Untuk Facebook, terdaftar sebagai WP sejak 10 Februari 2014.

Google Diam-diam Bikin Platform Lowongan Pekerjaan

“Penghasilan Twitter itu akan menjadi penghasilan BUT atau bagian dari penerimaan kita. Facebook juga sama seperti Twitter. Penghasilannya juga harus bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) kita,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan, keempat perusahaan tersebut telah banyak meraup keuntungan dari jasa periklanan yang ditampilkan dalam laman mereka. Seyogianya mereka membayar kewajibannya kepada negara.

“Penghasilan mereka itu di Indonesia. Hampir semua jenis pajak seperti PPh Pasal 26 untuk WP Luar Negeri, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Ken. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya