Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tambah empat kapal pengawas
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada kapal pengawas yang dilengkapi dengan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), yakni ORCA 01, ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04. 

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
Upaya tersebut untuk memperkuat infrastruktur pengawasan, sebagai wujud komitmen KKP dalam memberantas pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, guna mewujudkan kedaulatan negara di laut.
 
Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan
“Penambahan kapal pengawas ini untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing, serta menegakkan kedaulatan bangsa kita dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 April 2016, saat meresmikan empat kapal pengawas perikanan di dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil).
 
Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan
Susi menuturkan, kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri tersebut dibuat dari material besi baja dan memiliki ukuran panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot. 
 
Kapal-kapal tersebut akan dioperasikan di wilayah barat dan di wilayah timur, masing-masing dua kapal. 
 
Empat jenis kapal SKIPI ini menambah jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki oleh KKP menjadi 35 unit dari sebelumnya berjumlah 31 unit yang tersebar di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
 
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. 
 
Dalam pelaksanaan tugasnya, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut.
 
Dalam rangkaian acara peresmian kapal pengawas tersebut, Susi juga mengukuhkan awak kapal ORCA 01, 02, 03, dan 04.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya