Subsidi Listrik Dicabut, DPR Pede Kesenjangan Tak Melebar

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan, kenaikan tarif listrik yang diwacanakan oleh PT PLN tidak akan berdampak signifikan meningkatkan rasio gini, atau ketimpangan ekonomi di masyarakat Indonesia. Dengan catatan, kenaikan hanya pada pengguna listrik bersubsidi 900 Volt Ampere (VA) dan 450 VA.

Pimpinan Komisi Energi, Baleg, dan Banggar Dilantik

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha menilai, kenaikan tarif memang pantas dilakukan, karena sebagian penggunanya tidak tepat sasaran, yaitu masyarakat mampu.  

"Yang kami sepakati itu adalah bahwa yang 450 VA sampai 900 VA itu diteliti, apakah penerimanya itu adalah orang yang layak dan memang mau disubsidi. Jadi, tidak akan begitu berdampak," kata Satya ditemui di Jakarta, Rabu 20 April 2016. 

Komisi VII Ultimatum SKK Migas Segera Ambil Alih Blok Rokan

Baca juga:

Ia mengatakan, jika kenaikan tarif dasar listrik terjadi untuk semua golongan, tentu akan memiliki dampak. Namun, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut oleh pihak PLN untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Kepastian Hukum Jadi Masalah Utama Iklim Investasi di Indonesia

Sebab, lanjut Satya, pembahasan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk semua daya harus diusulkan terlebih dahulu untuk dibahas di DPR RI. Artinya, tidak serta merta pihak PLN dapat menaikkan tarif listrik dengan kebijakan sepihak. 

"Sejauh ini, belum ada pembahasan, yang sudah ada pembahasan itu adalah penciutan dari pengguna 450 VA dan 900 VA yang menggunakan subsidi, jadi itu saja," kata dia. (asp)

Tarif Listrik 12 Golongan

Tarif Listrik Naik per 1 Juli, PLN Papua: Hanya untuk 33.716 Pelanggan

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat mulai 1 Juli 2022 mulai melaksanakan keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2022