Empat Biaya Apartemen yang Sering Terlupakan

Apartemen
Sumber :

VIVA.co.id –  Apartemen merupakan alternatif tempat hunian selain rumah yang diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama yang berdiam di kota-kota besar. 

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Mahalnya harga rumah di daerah perkotaan, membuat apartemen dilirik sebagai pengganti yang tepat untuk tempat hunian yang nyaman untuk ditinggali, baik sendiri maupun keluarga.

Ada banyak kelebihan mengapa seseorang lebih baik memilih tinggal di apartemen daripada rumah, seperti akses ke mana pun yang dianggap lebih mudah jika dekat pusat kota; fasilitas yang mewah dan menarik seperti kolam renang, minimarket, gym; tingkat keamanan yang tinggi; dan sebagainya. Namun, di luar faktor tersebut, faktor finansial tentu merupakan salah satu pertimbangan penting saat ingin membeli apartemen.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Managing Director dari situs pembanding produk keuangan HaloMoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa banyak orang yang tidak menyadari bahwa faktor finansial saat membeli apartemen, bukan hanya harga jual yang tercantum di brosur apartemen.

“Saat Anda mengira cukup mengumpulkan tabungan untuk mencapai harga jual yang tertera di brosur apartemen, saat itulah Anda berisiko mengacaukan kondisi keuangan Anda. Biaya perolehan apartemen maupun biaya sesudahnya tidak sesedarhana biaya uang muka dan cicilan bulanan apartemen saja,” kata Jay.

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Biaya perolehan apartemen yang dicantumkan dalam brosur apartemen, umumnya hanya mencantumkan nilai jual saja, serta syarat uang muka perolehan. Sebenarnya, ada beberapa biaya lain yang perlu dikeluarkan saat Anda ingin memiliki apartemen sendiri, di luar harga apartemen yang harus dibayar, baik dengan uang muka (jika menggunakan fasilitas kredit) atau uang tunai.

Biaya pertama adalah biaya provisi, namun ini hanya timbul jika anda menggunakan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA). Biaya provisi ini dapat bervariasi tergantung apartemen mana yang akan Anda beli, namun biasanya biaya provisi ini berada di kisaran satu persen dari harga apartemen.

Biaya kedua adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Di Indonesia, seluruh properti dengan nilai perolehan di atas Rp 42 juta merupakan objek pajak PPN yang tarifnya berada di 10 persen. 

Jadi, hampir semua apartemen di Indonesia akan dikenakan PPN pada saat perolehannya. PPN umumnya dibayarkan melalui pihak pengembang apartemen, termasuk pelaporannya.

Biaya ketiga adalah bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen, baik yang lama maupun baru. Besar BPHTB adalah lima persen dari harga apartemen setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah. 

Sebagai contoh, NJOPTKP di Jakarta adalah Rp60 juta. Jika Anda membeli apartemen yang harganya Rp200 juta, besar BPHTB yang harus Anda bayarkan nantinya adalah Rp7 juta [(Rp200 juta-Rp 60 juta) x lima persen].

Biaya keempat adalah pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Pajak ini hanya dikenakan apabila Anda membeli apartemen dari pihak pengembang. Apartemen termasuk dalam kategori apartemen mewah, yaitu bernilai di atas Rp2 miliar. Tarif PPnBM adalah 20 presen dari harga jual apartemen.

Biaya perolehan terakhir adalah biaya akta jual-beli, pertelaan, dan bea balik nama yang umumnya dijadikan satu paket. Besar biaya paketan ini biasanya sekitar satu persen dari harga jual apartemen.

Di luar biaya perolehan, Anda masih tetap perlu mencermati adanya biaya lain yang timbul setelah memiliki apartemen sendiri. Di luar cicilan bulanan, jika menggunakan fasilitas KPA. Jika Anda tidak memperhitungankan biaya-biaya ini, arus kas bulanan Anda akan berpotensi kacau. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya