'Tata Ruang di Pemda Dukung Hunian Berimbang'

Pekerja melakukan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Konsep hunian berimbang dinilai tidak dapat dipaksakan kepada pengembang begitu saja, karena yang menjadi inti permasalahan adalah ketersediaan lahan.

Viral Rumah Mpok Siti Dijual Murah Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya!

Adapun, kebijakan hunian berimbang memiliki pola 1:2:3, yang artinya pengembang perumahan harus membangun dengan komposisi berimbang untuk semua segmen rumah, yakni satu untuk rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana. 

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengatakan prinsipnya konsep ini sangat baik untuk dapat mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. 

Dukung Insentif PPN, Ciputra Jual Rumah Rp133 Juta Secara Virtual

Namun, ternyata penerapannya di lapangan tidak semudah itu, karena harga tanah yang sudah cukup tinggi untuk dibangun rumah sederhana. Selain itu, beberapa masalah terkait lokasi pembangunan rumah sederhana yang harus dalam satu wilayah juga memberatkan pengembang.

"Seharusnya, konsep itu didukung dengan tata ruang yang jelas di masing-masing pemerintah daerah. Pemda setempat harus dapat memberikan data terkait jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah, sehingga konsep hunian berimbang yang nantinya dilakukan pengembang dapat lebih terarah," kata Ali, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 27 April 2016.

Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Artinya, Ali menjelaskan, bila suatu wilayah terdapat banyak permintaan rumah, maka pemerintah menyediakan tata ruangnya dan pengembang harus membangun rumah sederhana di lokasi tersebut. Dengan demikian, kewajiban pengembang dapat dilakukan dan wilayah tersebut pun memeroleh manfaatnya. 

Menurutnya, bila pola tersebut tidak diterapkan, maka dikhawatirkan konsep hunian berimbang yang ada saat ini berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas. 

"Hanya berorientasi fisik terbangun, namun siapa yang dapat menjamin rumah tersebut terjual di pasar bila permintaan di lokasi tersebut tidak sebanyak yang dibangun," katanya.

Dia menuturkan, sehubungan dengan hal tersebut, tata ruang yang khusus untuk pengembangan perumahan menengah bawah harus ditetapkan oleh pemda. 

Dia mengungkapkan, bukan rahasia lagi bila saat ini banyak tata ruang yang dibuat atas dasar tata uang. Menurutnya, malah banyak terjadi pengembang membangun perumahan dulu baru tata ruangnya dibuat. 

Ali mengimbau, masing-masing pemda untuk segera menyiapkan tata ruang yang jelas untuk kawasan pengembangan rumah sederhana. 

"Dengan adanya tata ruang yang jelas, maka para pengembang menengah bawah hanya dapat membangun di kawasan tersebut yang pastinya harus diperhatikan konektifitas dengan transportasi umum yang ada di sana," ujarnya.

Ali menambahkan, pola seperti itu diperkirakan memberikan minat lebih pengembang untuk melunasi kewajibannya, tidak harus dalam satu hamparan, namun tetap berkontribusi dengan tepat sasaran di wilayah mana saja yang membutuhkan perumahan sederhana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya