Strategi Pemerintah Dorong Pengusaha Bangun Hunian Berimbang

Rumah Mewah
Sumber :
  • http://www.urumah.com

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun ini menargetkan membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 700 ribu unit, naik dibandingkan target tahun lalu.

Viral Rumah Mpok Siti Dijual Murah Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya!

Untuk meningkatkan pembangunan rumah murah, pemerintah saat ini terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang. 

“Bagi pengembang yang membangun hunian mewah, maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah. Tetapi, bagi yang membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 28 April 2016. 

Dukung Insentif PPN, Ciputra Jual Rumah Rp133 Juta Secara Virtual

Menurut Syarif, saat ini, pengembang enggan membangun rumah murah, karena proses perizinan yang lama dan banyak. Karena itu, saat ini Kementerian PUPR sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. 

“Membangun rumah murah, atau mahal itu sama prosesnya. Sehingga, karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak. Makanya, sedang kami susun kemudahan perizinan. Khusus untuk pembangunan rumah murah, kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah,” paparnya.

Simak Syarat Dapat Rumah Murah untuk Guru di Jawa Barat

Selain itu, fasilitas yang diberikan pemerintah antara lain, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta kemudahan perizinan dan pengurusan. Dengan kemudahan tersebut, pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.
 
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR  pemerintah juga saat ini terus mendorong pemda untuk segera membuat Perda untuk pelaksanaan hunian berimbang. 

Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun. 

Selain itu, juga diatur dalam Permenpera nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera nomor 7 tahun 2013.

Dia menuturkan, dengan adanya Perda, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan. 

“Bila mengacu pada UU Nomor 1 tadi, maka seharusnya IMB (izin mendirikan bangunan) yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang tadi dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya. Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya izin tidak diberikan,” ujar Syarif. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya