DPR Optimis RUU Pengampunan Pajak Rampung

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit (kiri)
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit, optimistis pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty akan rampung dan dapat disahkan setelah masa reses DPR.

Program Tax Amnesty Diharapkan Hingga ke Seluruh Indonesia

"Seharusnya akan lebih cepat rampung ya. Toh, para penegak hukum, Kapolri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Kejaksaan sudah mendukung adanya Undang-undang Pengampunan Pajak ini," kata Ahmadi, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 April 2016. 

Dia menjelaskan, materi yang terdapat di daftar inventaris masalah (DIM) juga hanya menyisakan sedikit pembahasan saja.

Pemerintah Jangan Pesimistis Kejar Target Tax Amnesty

Menurutnya, hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua DPR, Ade Komarudin, yang menilai bahwa materi RUU Tax Amnesty tidak terlalu banyak, walaupun memang tidak mudah. 

"Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal," kata Ade.

Fadli Zon: Pelaksanaan Tax Amnesty Jangan Salah Sasaran

Dia menuturkan, hampir rampungnya RUU Tax Amnesty mendapat respons positif dari pelaku di lapangan. Menurutnya, kebijakan penerapan tax amnesty akan mendorong baliknya dana, atau modal ke Indonesia, sehingga mendorong kelancaran likuiditas di pasar keuangan.

"Penerapan tax amnesty akan memberikan perbaikan fiskal, sehingga bisa menjadi sumber likuiditas di pasar keuangan," ujarnya.

Adapun, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akhirnya disepakati akan dibahas lebih komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk antara parlemen dan pemerintah. Masing-masing perwakilan, rencananya akan membedah pasal-pasal yang sudah tercantum dalam RUU tersebut.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno mengungkapkan, tarif bagi para pemohon tax amnesty yang beberapa waktu lalu sempat dikritisi karena terlalu rendah, dipastikan akan menjadi bahan perbincangan utama.

Panja, kata dia, akan lebih realistis dalam memberikan penyesuaian tarif tax amnesty.

“Jangan sampai negara rugi, karena kebijakan ini. Tapi tetap, mesti diingat tujuan dari kebijakan ini repatriasi,” ujar Soepriyatno. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya