Ini Dasar Hukum Revaluasi Aset Emiten BUMN/BUMD

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk memfasilitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset. 

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016.

Saat ini, OJK mencatat 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal Indonesia. Keberadaan peran penilai pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut. 

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penilai aset dari pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK. 

Untuk hal tersebut, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 28 April 2016, disampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi BUMN, atau BUMD yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal. 

OJK-SWI ke Indra Kenz dan Doni Salmanan Cs: Jangan Jebak Masyarakat

Peraturan OJK ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang pasar modal khususnya pada emiten BUMN dan BUMD. 

POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penilai pemerintah pasar modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. 

Aturan ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu, diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah, yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.
   
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya