Usul 4 Instrumen Penampung Repatriasi, Ini Respons Menkeu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia beberapa waktu yang lalu, mengusulkan empat instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi dari para pemohon kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty, yang pembahasannya saat ini masih digodok pemerintah dan parlemen.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Instrumen tersebut, di antaranya adalah reksadana kontrak kolektif (KIK) seperti portofolio saham, dana investasi real estat (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) seperti piutang, sampai dengan reksadana penyertaan terbatas.

Lantas, bagaimana tanggapan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, atas usulan tersebut?

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Reksadana itu oke, tetapi kalau saham mungkin agak susah,” kata Bambang, saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 29 April 2016.

Apabila dana hasil repatriasi masuk ke dalam instrumen reksadana, maka tentunya dana tersebut bisa ditahan dalam jangka waktu yang lama. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Lain hal, jika dana itu masuk ke dalam instrumen investasi dalam bentuk saham yang sifatnya liquid bisa dicairkan sewaktu-waktu.

Bambang khawatir, dana tersebut justru nantinya akan dengan mudah keluar dari Indonesia. Apalagi, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu tak yakin otoritas pengawas pasar modal mampu mengawasi dana itu dengan cermat.

“Saya tidak tahu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa mengawasi sampai detail seperti itu. Kami ambil instrumen yang mudah diawasi saja,” ucap dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya