Penuhi Kebutuhan, DPR Usulkan Pembangkit Listrik Terapung

Kapal Pembangkit Listrik Kardeniz Powership Zeynep
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Paket kebijakan ekonomi yang dirilis Presiden Joko Widodo salah satunya mencakup program prioritas ketersediaan listrik 35 ribu MW dalam lima tahun, sejak 2015 hingga 2019. Sebab, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami krisis listrik akibat tidak cukupnya pasokan.

Asumsi Subsidi Listrik akan Ditingkatkan

Bahkan, sebagian masyarakat yang bermukim di daerah-daerah kepulauan dan daerah terpencil sama sekali belum memiliki akses listrik. Dengan rasio elektrifikasi sebesar 88 persen, setidaknya masih ada sekitar 8 juta rumah tangga belum memiliki akses terhadap listrik.

Anggota Komisi XI DPR, Airlangga Hartarto, mengatakan ada sejumlah alternatif terobosan dalam rangka akselerasi penyelesaian program tersebut. 

Pantau Listrik Bali, Jokowi Tinjau PLTDG Di Denpasar

Salah satunya, adalah melalui pemberian kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan batu bara untuk berpartisipasi di sektor usaha pembangkit listrik.

"Melalui kebijakan ini, akan ada tambahan investasi baru dari perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara. Prospek investasinya lebih jelas, karena perusahaannya sudah ada dan sudah beroperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya  hilirisasi di sektor pertambangan batu bara, melalui proses nilai tambah dan optimalisasi pemanfaatan batu bara untuk keperluan di dalam negeri," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Jokowi: Ketersediaan Listrik Kunci Pendorong Ekonomi Rakyat

Airlangga menjelaskan sejumlah insentif bisa ditawarkan untuk menarik minat perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara agar ikut berpartisipasi. 

Misalnya, fasilitas perpajakan berupa tax holiday atau pengurangan atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi barang modal. Kemudian fasilitas pengurangan royalty.

Khusus untuk kebijakan pengurangan royalti, menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan PP No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, paparnya, paket kebijakan lainnya yang juga bisa ditempuh untuk percepatan program 35 ribu MW, adalah melalui pembangunan pembangkit listrik terapung. 

Dia menuturkan, kebijakan itu bisa dijadikan sebagai pelengkap dari program yang sudah dicanangkan.

"Sekali pun sifatnya sebagai pelengkap, namun sebenarnya sangat strategis dalam rangka peningkatan kandungan lokal dan pengembangan kapasitas industri dalam negeri, misalnya melalui kerja sama dengan PT PAL Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, pembangkit listrik terapung pada dasarnya dibutuhkan oleh negara seperti Indonesia, yang merupakan negara maritim, khususnya bagi penyediaan listrik di daerah-daerah kepulauan dan terpencil. 

Adapun, hingga saat ini masyarakat di wilayah-wilayah tersebut masih mengeluhkan keterbatasan pasokan listrik.

Selain itu, kata Airlangga, pembangkit listrik terapung juga bisa difungsikan sebagai back-up untuk sistem ketenagalistrikan yang sudah ada. 

Pembangkit itu bisa menjadi bagian dari upaya peningkatan keandalan sistem ketenagalistrikan.

"Sehingga ketika terjadi masalah gangguan pasokan listrik, seperti yang saat ini menimpa pulau Nias, di masa mendatang bisa diatasi lebih cepat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya