Pemerintah Perlu Cermati Ini Sebelum Terapkan 'Tax Amnesty'

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan kepada pemerintah maupun parlemen agar cermat dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang pengampunan pajak (RUU Tax Amnesty), sebelum disahkan.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang mengatakan, besaran tarif tebusan dari para pemohon tax amnesty merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Tax Amnesty.

Menurut Oesman, pemerintah harus memanfaatkan dana gelap yang selama ini bergentayangan di negara suaka pajak (tax heaven), agar bisa berkontribusi terhadap program-program yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Soal tarif uang tebusan, kita perlu pikirkan jauh lebih dalam. Bagaimana bisa memanfaatkan dana mereka untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Oesman saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Oesman memperkirakan, setidaknya ada Rp200 triliun dana gelap yang disembunyikan di luar negeri oleh para pengemplang pajak. Padahal, dana tersebut dapat digunakan sebagai salah satu motor utama penggerak perekonomian.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Diutarakannya, berkaca dari masih rendahnya kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap kewajibannya kepada negara, serta ketergantungan anggaran pendapatan dan belanja negara pada penerimaan di sektor pajak, maka tax amnesty bisa menjadi jawaban jangka pendek.

"Perlu adanya terobosan di bidang pajak. Tax amnesty itu upaya pemerintah untuk memperbaiki kesalahan di masa lalu," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, dalam perubahan terakhir draf RUU Tax Amnesty yang diterima oleh VIVA.co.id, tarif uang tebusan yang harus dibayarkan ke negara tercantum pada pasal 3 ayat 1. Yaitu, bagi peserta tax amnesty pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak ketentuan ini diundangkan, maka akan dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen.

Sementara itu, untuk bulan keempat sampai akhir bulan keenam, akan diberlakukan tarif tebusan sebesar empat persen. Terakhir, yaitu bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 akan dikenakan tarif tebusan sebesar enam persen bagi para peserta tax amnesty sejak peraturan tersebut diundangkan.

Tak hanya itu, dalam pasal 3 ayat 2, pemerintah pun memberikan tawaraan yang sangat menggiurkan bagi para peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dananya di Indonesia (repatriasi). Meski begitu, dana tersebut harus dimasukkan ke dalam instrumen keuangan domestik dan harus diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika menyetujui persyaratan tersebut, para peserta tax amnesty hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar satu persen untuk bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, dua persen untuk bulan keempat sampai dengan akhir bulan enam, dan tiga persen untuk bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 mendatang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya