Tax Amnesty Pernah Berlaku di Era Soekarno dan Soeharto

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Pengampunan pajak (tax amnesty) sebenarnya pernah berlaku di Indonesia, tepatnya di era pemerintahan mendiang Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tax amnesty pernah diberlakukan pada tahun 1964 dan 1984. Tapi tidak bisa berkelanjutan karena ada peristiwa besar dan perubahan sistem.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan bahwa Tragedi Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 membuat situasi politik maupun perekonomian nasional tidak kondusif untuk menjalankan tax amnesty.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Tahun 1964 itu bertujuan mengembalikan dana revolusi dengan menggunakan Keppres (Keputusan Presiden). Kenapa tidak berhasil? Waktu itu undang-undang disahkan 1964, namun tahun 1965 ada peristiwa G30S PKI," kata Ken saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Pengampunan pajak kemudian diberlakukan lagi di pemerintahan Presiden Soeharto, yakni pada tahun 1984. Namun, lagi-lagi, tidak berlangsung lama karena adanya perubahan sistem pungutan pajak, dari official-assessment (besaran pajak terutang ditentukan oleh pemerintah) ke self-assesment (besaran pajak terutang sepenuhnya ditentukan wajib pajak).

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Dengan adanya perubahan itu, Ken menduga hal ini yang menjadi salah satu alasan para wajib pajak tidak melaporkan asetnya dengan benar kepada negara.

"Dalam syarat SPT (surat pemberitahuan tahunan), tidak ada syarat yang mengatakan 'mengisi SPT dengan jujur'. Tidak ada. Bagi saya, mengemplang itu tidak ada. Kalau lupa (melaporkan hasil aset dengan benar) itu banyak," ujar dia.

Ken menegaskan, rancangan undang-yndang tax amnesty tengah digodok pemerintah saat ini memiliki tujuan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan yang sebelumnya. Salah satunya, yakni repatriasi modal.

Menurut dia, jika dana yang 'diparkir' di luar negeri bisa masuk ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty, maka investasi dan penerimaan negara jangka pendek pun bisa meningkat.

"Kalau investasi masuk, bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan wajib pajak baru," lanjut Ken.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya