Terungkap, Diskon Tarif Listrik 30% Belum Terealisasikan

Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/ M Ali Khumaini

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, kembali mereview efektivitas dari sebelas paket stimulus yang telah diluncurkan sejak lebih dari enam bulan yang lalu, demi mendongkrak perekonomian nasional.

Cegah Tarif Listrik Naik, Harga Batu Bara PLN Harus Merakyat

Berdasakan hasil review dari para kementerian/lembaga terkait, sejumlah insentif yang diberikan dalam paket kebijakan tersebut nyatanya masih ada yang belum terimplementasikan secara komprehensif. Padahal, hal itu yang sejatinya ditunggu oleh publik.

Salah satunya, yakni pemberian diskon tarif 30 persen bagi pemakaian listrik pada tengah malam (23.00 WIB), hingga pagi hari (08.00 WIB) yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid III. Kebijakan tersebut nyatanya belum efektif berlaku sampai saat ini.

Tarif Listrik Tidak Mendesak Naik, Ini Alasannya

"Ternyata pada waktu rapat, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) tidak mau," kata Darmin, usai rapat koordinasi dikantornya, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Menurutnya, perlu adanya sinergi antara pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait, dalam mengimplementasikan kebijakan yang sudah dirumuskan. 

Tarif Listrik Makin Mahal, PLN Beri Penjelasan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, kata dia, sudah sepatutnya mematuhi kebijakan tersebut.

"Harus (dipatuhi) dong. Saya itu baru tahu tadi, ternyata itu tidak berjalan," ungkap dia.

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut memastikan akan segera memanggil PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menindak lanjuti temuan tersebut. 

"Sudah diputuskan, kedua-duanya akan dipanggil. Aturan itu kan dari sana (Kementerian ESDM)," tutur Darmin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya