Menteri ESDM: PLN Wajib Jalankan Kebijakan Pemerintah

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemberian diskon tarif 30 persen bagi pemakaian listrik pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB nyatanya belum terealisasi sampai saat ini. Padahal, insentif tersebut bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III yang diluncurkan sejak Oktober tahun lalu.

Hore, Listrik Industri hingga Pariwisata Dapat Diskon dari Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, evaluasi paket deregulasi yang sudah diluncurkan sejak tujuh bulan yang lalu bukanlah menjadi topik utama dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Meski demikian, eks Bos PT Pindad itu menegaskan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai eksekutor dari impementasi kebijakan tersebut, sudah seharusnya mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

PLN Diminta Juga Berikan Diskon Pengguna Listrik 1.300 VA

"Itu policy dari pemerintah. Seharusnya bisa dijalankan dengan baik oleh PLN," kata Sudirman, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.

Sebagai informasi, sebelumnya Menko Perekonomian bersama kementerian/lembaga kembali melakukan review efektivitas dari sebelas paket stimulus yang sudah diluncurkan beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan hasil review para jajaran kabinet kerja, nyatanya ada beberapa insentif dalam paket tersebut yang belum terimplementasi secara komprehensif. 

Catat, Pengguna Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Khusus dari PLN

Salah satunya, yakni pemberian diskon tarif 30 persen bagi pemakaian listrik pada tengah malam hingga pagi hari yang terangkum dalam paket kebijakan jilid III.

(mus)

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Diskon Tarif Listrik PLN, Pemerintah Sudah Salurkan Rp19,91 Triliun

Sejak April 2020 hingga Juni 2021, total stimulus yang telah disalurkan pemerintah untuk tarif listrik PLN capai Rp19,91 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2021