Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,67 Juta Wajib Pajak

Seorang petugas melayani warga yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan tanggal 30 April 2016, mengalami peningkatan dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.

Tarif PPN Bakal Naik, Kemenkeu: Untuk Pajak yang Lebih Adil dan Sehat

Mengutip data DJP Kemenkeu, Sabtu 7 Mei 2016, rekapitulasi hasil penerimaan SPT pada tahun ini mencapai 11,67 juta Wajib Pajak (WP), meningkat 13,10 persen dibandingkan capaian pada tahun lalu yang hanya sebanyak 10,32 juta WP.

Jika dirinci, pelaporan SPT yang berasal dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan mengalami peningkatan dibandingkan realisasi pada periode 30 April 2015 lalu. Untuk WP Orang Pribadi, naik menjadi 13,77 persen dari yang sebelumnya sebanyak 9,78 juta WP. Sementara itu, WP Badan, naik 1,10 persen dari yang sebelumnya sebanyak 543,09 ribu WP.

Megawati Cerita Penerimaan Pajak di Eranya Selalu Surplus

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT PPh pada tahun ini melalui fasilitas e-FIlling mencapai 7,69 WP, atau meningkat cukup signifikan dibandingkan capaian pada periode sebelumnya yang hanya sebanyak 2,52 juta WP. Pada tahun ini, pertumbuhan laporan SPT melalui fasilitas e-Filling pun mencapai 205,80 persen.

Sedangkan realisasi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT melalui e-SPT pada tahun ini mencapai 38,12 ribu WP, dan WP Badan sebanyak 296,90 ribu. Untuk pelaporan SPT secara manual, WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT mencapai 3,39 juta, dan WP Badan sebanyak 252,16 ribu. (asp)

Kelebihan Bayar Pajak, Begini Syarat Cepat Dapat Restitusi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

RUU KUP perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diperlukan untuk ciptakan pajak yang adil dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2021