Pemerintah Diminta Revisi Target Penerimaan Pajak

Petugas menghitung tumpukan uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono, menilai target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah pada tahun ini terlalu tinggi. Maka, dia menyarankan, agar pemerintah sebaiknya segera merevisi target tersebut.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Menurut Tony, pandangan tersebut sejalan dengan realisasi penerimaan pajak hingga 8 Mei 2016 yang baru mencapai 23 persen atau sekitar Rp419,2 triliun. Padahal, pemerintah memasang target penerimaan pajak mencapai Rp1.822,5 triliun.

"Sejak awal target pajak pemerintah terlalu tinggi, sehingga memang harus segera direvisi. Kalau tidak salah bulan ini APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) akan segera direvisi," kata dia, usai acara Wealth Wisdom: The Essence of Wealth PermataBank di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Rabu, 11 Mei 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Tony mengungkapkan, perekonomian Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi yang tidak cukup baik. Akibatnya, akan sulit untuk mendapatkan pertumbuhan pajak yang sesuai dengan rencana dan target.

Dengan penerimaan pajak yang sangat lemah dan tidak seperti ekspektasi, maka pemerintah juga akan cenderung mengalami defisit APBN yang besar. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Namun, Tony memandang sejauh ini defisit APBN Indonesia masih cukup terkendali.

"Sejauh ini kelihatannya kita masih bisa menangani atau menekan defisit di level paling tinggi 2,5 sampai tiga persen terhadap PDB (pertumbuhan domestik bruto). Ini yang harus kita jaga, jangan sampai terjadi defisit kita terlalu besar terhadap PDB," tuturnya.

Adapun, terkait pengampunan pajak atau tax amnesty, Tony berharap, masih mampu menutupi penerimaan pajak yang masih terlalu rendah. Namun, Tony mengatakan, tax amnesty belum tentu dapat dijadikan pegangan.

"Rasanya masih defeatable karena di level DPR juga belum tentu disetujui tax amnesty itu. Dan pengalaman di negara lain juga tidak otomatis tax amnesty memberikan penerimaan pajak yang besar. Jadi, tax amnesty masih 50:50," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya