Soal Pajak Intip Data Nasabah, Ini Kata Gubernur BI

Menkeu Agus Martowardojo yang menjadi calon tunggal Gubernur BI.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo enggan berspekulasi, terkait maraknya nasabah yang menutup kartu kreditnya, setelah kebijakan perbankan yang harus melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak, demi kepentingan perpajakan.

Ditanyai Soal Skandal Cetak Uang, Agus Martowardojo Enggan Komentar

Agus, saat ditemui dalam perhelatan sidang tahunan Islamic Bank Development di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016, mengaku enggan memberikan komentar lebih jauh terkait hal itu.

“Saya tidak bisa. Tidak ada komentar,” ujar Agus.

Agus Martowardojo Diperiksa KPK, No Comment soal Order Pencetakan Uang

Namun, Agus meyakini, dalam mengeluarkan kebijakan, pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal. Khususnya, demi kepentingan banyak pihak

“Maksud saya, (kebijakan) ini kan dari pemerintah. Dan, tujuannya untuk memperoleh informasi terkait dengan pajak,” ujar dia.

KPK Kembali Periksa Eks Gubernur BI Agus Martowardojo Terkait e-KTP

Agus menegaskan, bank sentral akan mengkaji efektivitas dari kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data transaksi para nasabahnya tersebut. Sehingga, bauran kebijakan dengan pemerintah lebih efektif.

“Apakah efektif, atau apakah tidak sebaiknya (hanya) jumlah tertentu. Saya perlu kaji dulu, dan belum bisa saya sampaikan,” tegas Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah angkat bicara mengenai aksi nasabah perbankan yang menutup kartu kredit miliknya di salah satu perbankan swasta, usai diberlakukannya kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak, demi kepentingan perpajakan.

Menurut Bambang, upaya pemerintah untuk mendapatkan data informasi perpajakan melalui akses perbankan memang terganjal undang-undang kerahasiaan perbankan. Namun, lain cerita jika pemerintah mengintip data para Wajib Pajak (WP) melalui akses kartu kredit, yang memang tidak tercakup dalam payung hukum tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya