Izin Rute 9 Maskapai Tanah Air Ini Dicabut

Miniatur pesawat maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Nyimas Laula

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin rute dan pengurangan frekuensi penerbangan sembilan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri selama periode Januari-Mei 2016. 

Rupiah Melemah, Industri Penerbangan Garuda Tak Goncang

Dilansir dari keterangan yang didapat dari Kemenhub, sembilan maskapai penerbangan itu adalah, PT Trigana Air Service rute Jayapura-Oksibil, PT ASI Pudjiastuti rute Atambua-Kupang, PT Travel Express rute Manado-Sorong. 

Kemudian, PT Tri M.G. Intra Asia Airlines rite Balikpapan-Halim, PT CItilink Indonesia dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang dan Lombok-Surabaya, PT Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak. 

Promo Menarik di Garuda Indonesia Travel Fair Yogyakarta

Selanjutnya PT Garuda Indonesia dengan rute Denpasar-Surabaya, dan Ende-Kupang, PT Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong, PT NAM AIr dengan rute Jakarta-Pontianak. 

"Jadi ada enam pencabutan  izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi kepada sembilan badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam negeri," kata Kepala Komunikasi Biro Publik Kemenhub, Hemi Pramurahajo, Senin, 23 Mei 2016. 

Rekomendasi Paket Liburan Menarik Bujet Backpacker

Pencabutan rute tersebut disebabkan karena maskapai dinilai tidak melakukan pelayanan sesuai ketentuan. "Jika suatu rute tidak dilayni selama tujuh hari berturut-turut maka rute atau frekuensi tersebut akan dicabut," kata Hemi. 

(mus)

Antrean Garuda Indonesia Travel Fair 2018

Garuda Indonesia Online Travel Fair Gaet Wisawatan Mancanegara

Saatnya berburu tiket liburan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2018