Harga Gas Industri Tak Kunjung Turun, Inikah Penyebabnya?

Dirjen Migas, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja.
Sumber :
  • Moh Nadlir / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas akan segera di keluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ditargetkan aturan itu akan keluar paling lambat Juli mendatang.

Perusahaan Tak Terdaftar dalam MOMI KESDM, Ini Alasannya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan aturan penurunan harga ini akan diberikan kepada industri tertentu dan akan diterapkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Semua butuh waktu, kita lakukan yang terbaik. Sebelum Juli mudah-mudahan Permen bisa keluar. Kita akan segera terbitkan Permen, kontrak-kontrak mana saja yang diturunkan nanti akan dilampirkan di Permen," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Rabu 25 Mei 2016. 

Gas Mati Sudah Sepekan di Semarang, Dinas ESDM Lepas Tangan

Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, harga gas akan ditetapkan tidak lebih dari US$6 per MMBTU. 

"Nanti disesuaikan. Turunnya maksimum sampai US$2 per MMBTU, ada juga yang US$1 per MMBTU, ada yang US$0,5 per MMBTU," tambahnya. 

DPR Ingatkan Kementerian ESDM soal Target Penyediaan Listrik

Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ini akan sampai kepada konsumen, atau dalam hal ini industri yang pada akhirnya berdampak untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah pun memastikan akan mengontrol pada pedagang yang kerap bermain harga. 

"Itu lah seninya, case by case kita bahas kita cari solusi, yang jelas harus di pass through sampai ke pembeli," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya