Pembekuan Ground Handling Lion Air dan Air Asia Dicabut

Pesawat Lion Air.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Maskapai penerbangan Lion Air menyambut baik keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menunda penerapan sanksi pembekuan ground handling akibat insiden salah menurunkan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Menurut Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, sehubungan dengan tindak lanjut hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN – CGK oleh Kementerian Perhubungan, maskapai telah menerima surat mengenai hal tersebut yang dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada Selasa, 24 Mei 2016.

"Dalam surat itu kami diberikan waktu hingga 30 hari ke depan terhitung dari tanggal 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internal kami," kata Edward kepada VIVA.co.id, Kamis 26 Mei 2016. 

Contact Center 172 Layanan Keluhan Pengguna Bandara AP I

Ia menambahkan, sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, Lion akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali, dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo dalam pesan singkatnya mengatakan, Kemenhub memutuskan untuk tidak membekukan izin operasi ground handling Lion Air Group. 

Dilarang Operasi Selama Mudik Lebaran, Ini Dalih Primajasa

Menurut dia, pembekuan tidak jadi dilaksanakan, karena PT Lion Group dan PT Indonesia Air Asia diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim investigasi. 

"Jika sampai dengan 23 Juni 2016 tidak ada perbaikan atau perbaikan yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, maka tidak ada lagi tahapan pembekuan, tetapi langsung dicabut," kata Hemi. 

Menurut Hemi, investigasi dilakukan Tim Ditjen Hubud sejak 15 Mei 2016 dan dinyatakan selesai 23 Mei 2016. Hasil investigasi adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya