DPR Minta Pemerintah dan Maskapai Evaluasi Diri

Penumpang Lion Air turun melalui pintu darurat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/fs/Jeksyon/ed/ama/13

VIVA.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Lion Air, Air Asia dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah dilakukan, Kamis, 26 Mei 2016. 

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Rapat tersebut terkait masalah sanksi yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada dua maskapai Air Asia dan Lion Air dalam menurunkan penumpang.

Merespons masalah tersebut, mitra kementerian tersebut di parlemen menarik kesimpulan, kedua pihak baik pemerintah maupun maskapai harus sama-sama mengevaluasi diri. Sehingga hal ini tidak terjadi kembali. 

Maskapai Penerbangan Islam Ini Dilarang Beroperasi

"Kami telah memutuskan empat kesimpulan dan saya kira kesimpulan terakhir menjadi penting bagi kita, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di mana kita akan melakukan RDP yang sama seperti hari ini," kata Ketua Komisi V, Fahri Djemi Francis di DPR Jakarta, Kamis malam di Gedung DPR.

Djemi berharap, kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dalam pemberian sanksi bagi maskapai yang tidak taat aturan. 

Pesawat Besar Tak Bisa Mendarat, Bandara Ini Batal Dibuka

"Kami harus mengawal dan harus tegas rekomendasi yang ada, kami akan mengawal 30 hari kemudian untuk kita panggil," ujarnya.

Berikut Hasil RDP:

1. Komisi V meminta maskapai penerbangan Lion Air dan Indonesia Air Asia untuk melakukan pembenahan scara komprehensif dalam standart operational prosedur (SOP)  penanganan penumpang internasional. Sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai tidak terulang lagi.

2. Komisi V DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi program keamanan penerbangan nasional dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bandara internasional.

3. Komisi V DPR RI mendesak pemerintah, maskapai penerbangan nasional, AirNav dan badan usaha bandar udara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional sesuai ketentuan perundangan.

4. Terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang, kedatangan internasioanl oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Komisi V DPR RI akan mengagendakan kembali RDP dengn pihak terkait dalam waktu 30 hari mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya