Kemenhub Ancam Cabut Izin Lion Air

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub jumpa pers soal Lion Air
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada maskapai Lion Air yakni dari soal izin operasi, evaluasi standar operasi, pembenahan manajemen, dan lainnya. Jika Lion Air tidak memenuhi rekomendasi itu maka akan dijatuhi sanksi.

Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes

"Apabila dalam waktu 30 hari tidak dapat dipenuhi dan dinyatakan waktu tidak satisfied (memuaskan) oleh Dirjen Perhubungan maka izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi akan dicabut," kata Suprasetyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis malam, 26 Mei 2016.

Suprasetyo juga menegaskan institusinya siap melaksanakan keputusan hasil RDP dengan Komisi V DPR. "Hasil rapat dengar pendapat ini, kesimpulan kami dapat menerima dan akan kami laksanakan semua, rekomendasi dalam rapat ini," katanya.

Bawa 10 Bungkus Sabu di Bandara, Seorang Wanita Ditangkap

Sementara itu, Direktur Utama PT. Lion Air Mentari Airlines, Edward Sirait, siap memenuhi rekomendasi yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Suprasetyo. Rekomendasi itu terkait masalah salah mengantar penumpang international ke terminal domestik yang dilakukan oleh maskapai tersebut.

"Kami akan lakukan, apa yang sudah direkomendasikan Kemenhub dan mudah-mudahan ini bisa mencapai (penyelesaian) dan kebetulan mau lebaran kita harus selesai. Itu yang kami harapkan," kata Edward di tempat yang sama.

Komisi V DPR: Lion Air Jangan Umbar Perang

Menurut Edward, Lion Air akan membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen agar bisa dapat diselesaikan lebih cepat lagi. Namun, tentunya memerlukan waktu.

"Saya pikir minta waktu karena dengan situasi ini kemarin saya road show ke Singapura untuk menjelaskan semua kepada investor," ujarnya.

Setidaknya ada empat hasil dari RDP antara Komisi V DPR dengan Lion Air, Air Asia, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Berikut rinciannya:

1. Komisi V meminta maskapai penerbangan Lion Air dan Indonesia Air Asia untuk melakukan pembenahan secara komprehensif dalam standart operational prosedur (SOP) penanganan penumpang internasional. Sehingga kejadian kesalahan prosedur sebagaimana terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai tidak terulang lagi.

2. Komisi V DPR mendesak pemerintah mengevaluasi program keamanan penerbangan nasional dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian khususnya di bandara internasional.

3. Komisi V DPR mendesak pemerintah, maskapai penerbangan nasioanl, AirNav dan badan usaha bandar udara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional sesuai ketentuan perundangan.

4. Terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang, kedatangan internasioanl oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Komisi V DPR akan mengagendakan kembali RDP dengn pihak terkait dalam waktu 30 hari terhitung sejak hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya