Dunia Bisnis Butuh Kepastian Hukum

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, dunia usaha dan iklim investasi membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan hukum tetap.

Soal Reklamasi, Pemprov DKI Digugat ke Pengadilan

“Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian, bagaimana bisa sustainable (berkelanjutan),” kata Enny, seperti dikutip dari keterangannya, Senin, 30 Mei 2016.

Sejatinya, kata dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain, sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.

Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

“Mestinya, memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang, maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,” kata Enny.

Dia juga menyoroti soal kebijakan penghentian sementara reklamasi, yang menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan bukan sebagai solusi. “Itu sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Yang terpenting ke depannya kebijakan ini seperti apa,” jelasnya.

Usut Kasus Reklamasi, Kejagung Kirim Tim ke Lampung

Ada baiknya, menurut dia, masa penghentian sementara ini dijadikan momen untuk mengharmonisasikan kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.

Sementara itu, pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, dengan tidak dilanjutkan sementara reklamasi sudah menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia, selain sangat merugikan bagi pelaku bisnis. Apalagi jika sampai proyek yang sudah berjalan ini dibatalkan begitu saja

Terkait reklamasi, saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya