Beberapa Pengembang Properti Akan Terbitkan DIRE Rp1,3 T

Ilustrasi pameran properti.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait diskon penggenaan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5 persen atas  transaksi dana investasi real estate (DIRE). Dengan adanya penerbitan aturan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri properti menerbitkan instrumen DIRE di dalam negeri.

Untuk Sektor Properti, Potensi DIRE RI Rp90 Triliun

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menyatakan, bahwa PP tersebut akan keluar dalam waktu dekat.

"Saya harap akan banyak pengembang properti yang menerbitkan DIRE," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Tips Agar Tak Tergoda Rayuan Maut Marketing Properti

Bobby melanjutkan, pihaknya mencatat, ada berapa pengembang yang akan menerbitkan DIRE senilai Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun. "Ya salah satu PT Lippo Karawaci Tbk," tuturnya.

Namun menurutnya, penerbitan instrumen DIRE akan lebih menarik jika pemerintah daerah menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sebab  saat ini tarifnya masih lima persen.

2016, Diprediksi Jadi Tahun Terburuk Pasar Properti

"Jika tarifnya sebesar itu masih tidak menarik bagi penerbitan DIRE," ujarnya.

Dengan demikian, Bobby berharap pemerintah daerah terutama di kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang dan Bekasi untuk menurunkan tarif BPHTB menjadi satu persen.

"Jika mereka memberikan diskon itu maka besaran total penggenaan pajak penerbitan DIRE sebesar 1,5 persen sehingga bisa bersaing dengan Singapura yang sebesar tiga persen," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya