Pajak Intip Kartu Kredit Berlaku, Ribuan Nasabah BRI Kabur

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
  • www.skyscrapercity.com

VIVA.co.id – Beberapa perbankan mengeluhkan dengan adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan.

Tarif PPN Bakal Naik, Kemenkeu: Untuk Pajak yang Lebih Adil dan Sehat

Sebab, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kredit. Salah satunya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Perseroan mencatat, terjadi penurunan pengguna kartu kredit sepanjang April 2016, terjadi penutupan rekening hingga 2.400 nasabah rekening nasabah.

Megawati Cerita Penerimaan Pajak di Eranya Selalu Surplus

"Yang menutup (aplikasi kartu kredit) sudah turun 40 persen. Bulan April saja sudah tutup 2.400 rekening. Tapi ini masih positif. Bulan Mei kemarin sudah 1.900 rekening," kata Direktur Konsumer BRI, Sis Apik Wijayanto di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Meskipun demikian, dampak  aturan Kementerian Keuangan terhadap BRI tidak begitu besar. Sebab, masyarakat yang menggunakan kartu kredit BRI berasal dari segmen kelas menengah.

Intip Data Nasabah Masih 2018, Perbankan Bisa Berbenah Dulu

"Kita masih positif. Karena segmennya menengah, dan bukan orang-orang spekulan. Penggunaannya pun konsumer, jadi setiap bulannya masih tumbuh," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret 2016 dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

RUU KUP perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diperlukan untuk ciptakan pajak yang adil dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2021