BUMDes Bisa Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Desa

Marwan Jafar
Sumber :
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

VIVA.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Diakui, Komitmen Jokowi Bangun Indonesia dari Pinggiran dan Desa

Menurutnya, sebagai lembaga sosial, BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

"Artinya, aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2016.

Eks Ketua BUMDes di Bali Jadi Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif

Oleh karena itu, kata Marwan, kementeriannya memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah pendirian BUMDes.

"Terbukti, pengelolaan dana desa tahun 2015 telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Salah satunya adalah terbentuknya BUMDes," katanya.

FIA UI Beri Pendampingan Studi Kelayakan Usaha Milik BUMDes

Marwan menjelaskan, dari Dana Desa sebesar Rp20,7 triliun pada 2015 lalu dengan presentase 89 persen untuk program pembangunan, 28,7 persen di antaranya digunakan untuk mendirikan BUMDes.

"Hingga akhir tahun 2015 lalu, sudah terbentuk 12.115 BUMDes yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa," ujarnya.

Di sisi lain, BUMDes setidaknya menjadi lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja.

"Banyak pemuda potensial di desa yang akhirnya bisa mendapatkan pekerjaan dengan adanya BUMDes, ini tentu secara tidak langsung akan mengurangi proses urbanisasi yang selama ini seakan menjadi tren masyarakat di desa-desa," katanya.

BUMDes menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes menjadi pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya