Tak Kucurkan THR, Perusahaan di Bandung Kena Sanksi

Ilustrtasi THR
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada toleransi untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan.

Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

"Sanksi administratif itu diatur pada ayat (1) PP 78/2015 berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," kata Tony di Bandung, Kamis 16 Juni 2016.

Menurutnya, dengan aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan mengucurkan pembayaran THR kepada para pegawainya. "Jadi THR diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," katanya.

DPR Minta THR Pekerja 2021 Tak Lagi Dicicil

Untuk ketentuan besaran THR, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan rasionalisasi kerja satu tahun ke atas yakni sebesar satu bulan upah. Sementara untuk yang kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional.

"Untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional yakni dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," katanya

Ilustrasi THR.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Terdapat 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2021