Transfer Daerah dan Dana Desa Bisa Kurangi Ketimpangan

Sejumlah petani menanam padi di areal sawah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo diharapkan terus mempertahankan kebijakan desentralisasi fiskal, melalui pola belanja transfer daerah yang lebih besar dari anggaran kementerian/lembaga. 

Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2021 yang Dirilis BPS Sesuai Prediksi

Kebijakan ini dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan. 

Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Kadek Dian Sutrisna, mengatakan era pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi kali pertama alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa jauh lebih besar dibandingkan porsi belanja penyelanggara negara.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2021 Capai 3,69 Persen

"Peningkatan ini merupakan usaha pemerintah untuk mendorong perekonomian daerah, terutama kabupaten/kota sebagai sumber pertumbuhan nasional," ujar Kadek, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh VIVA.co.id, Selasa, 21 Juni 2016.

Menurut Kadek, peningkatan transfer ke daerah dana dana desa ini bukan hanya dapat mendorong pertumbuhan, melainkan juga mampu mengurangi ketimpangan. 

BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Maksimal 5,5 Persen

Selama ini, kata dia, masih banyak daerah yang masih tertinggal dari segi ketersediaan infrastruktur yang memadai.

"Desentralisasi fiskal dapat mengurangi ketimpangan pembangunan, dan juga distribusi pendapatan antar daerah," kata dia.

Meski begitu, Kadek mengingatkan, agar niat baik pemerintah ini harus disertai dengan perbaikan tata kelola anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di daerah. 

Sebab, alasannya, peningkatan kualitas institusi atau governance di level pemerintah daerah menjadi suatu keharusan. 

Misalnya, seperti transparansi, kualitas regulasi, dan stabilitas politik yang terjaga. 

"Konsepnya sudah sangat bagus untuk meningkatkan pembangunan atau otonomi di level pemerintah terendah yaitu di desa," ujar dia.

Selain itu, pemerintah pusat juga diharapkan dapat memperhatikan perencanaan program pembangunan di desa, serta implementasi dari penggunaan dana desa yang sudah dialokasikan. 

Dengan demikian, dana-dana tersebut bisa tersalurkan ke sektor-sektor produktif.

"Dibutuhkan pembagian tugas yang jelas antar level pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Jangan sampai ada tumpang tindih." tegas Kadek.

Sebagai informasi, dalam postur sementara rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P), pemerintah mengalokasikan dana untuk transfer ke daerah mencapai Rp726,3 triliun, dan dana desa sebesar Rp47 triliun.

Artinya, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp773,3 triliun, jauh lebih besar dari porsi belanja para penyelenggara negara yang tercatat sebesar Rp759,3 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya