Kadin Desak Pemerintah Evaluasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • Dokumentasi Kadin

VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani meminta pemerintah mengevaluasi implementasi seluruh 12 Paket Kebijakan Ekonomi, agar memiliki arah yang jelas, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2021 yang Dirilis BPS Sesuai Prediksi

Rosan mengatakan, sejak September 2015 hingga April 2016, pemerintah secara berkala menggulirkan paket kebijakan ekonomi untuk menciptakan kemudahan berbisnis di Indonesia. Kadin pun telah mengevaluasi paket-paket kebijakan ekonomi tersebut. 

"Kadin telah memberikan sebuah hadiah menarik bagi pemerintah, yaitu bahan evaluasi paket kebijakan yang telah diluncurkan sebanyak 12 jilid," kata Rosan lewat keterangan resminya, usai rapat koordinasi menteri perekonomian di Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.
 
Rosan mengatakan, Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk dievaluasi.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2021 Capai 3,69 Persen

"Tapi, mohon maaf ya, saya belum bisa menyampaikannya sekarang. Saya sudah sampaikan itu kepada Pak Menko Perekonomian," tuturnya.

Rosan menilai, paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah cukup baik dan direspons positif kalangan dunia usaha. Namun, arah dan tujuan paket kebijakan itu harus jelas, memiliki kerangka arah dan tujuan, sehingga mudah diimplementasikan di lapangan.

BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Maksimal 5,5 Persen

"Paket Kebijakan ekonomi arahnya harus jelas. Kebijakan itu wajib menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah telah membentuk empat kelompok kerja (Pokja) untuk mempercepat implemetasi Paket Kebijakan.

Pokja I bertugas mengampanyekan dan diseminasi kebijakan. Pokja II menjalankan fungsinya untuk mempercepat dan menuntaskan regulasi, Pokja III akan mengevaluasi dan menganalisa dampak pemberlakuan paket deregulasi, dan Pokja IV bertugas untuk menangani serta menyelesaikan kasus. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya