OJK Bakal Tertibkan Pegadaian Milik Swasta

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, mengungkapkan bakal ada penertiban atas tempat-tempat pegadaian milik swasta. Selain itu, akan segera diterbitkan izin gadai milik swasta oleh OJK Daerah.

Sinergi BRI - Pegadaian, Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

"Kami tidak tahu jumlah permintaan di daerah-daerah pastinya seperti apa, yang jelas sudah banyak. Ini nanti kami berikan ke kantor-kantor cabang OJK di daerah untuk mengeluarkan izin gadai swasta," kata Firdaus, di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2016.

OJK sudah menetapkan modal yang dikeluarkan untuk penertiban gadai milik swasta sebesar Rp500 juta untuk kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk provinsi.

Ada Emas 7,1 Ton di Kantor Pegadaian Ini

"Kenapa jumlah untuk provinsi lebih banyak yaitu Rp2,5 miliar,  ya terkadang dalam satu provinsi itu kan ada beberapa kabupatennya," kata Firdaus.

Sebenarnya, pemerintah sudah memberi waktu selama dua tahun belakangan kepada gadai swasta untuk mendaftar surat perizinan. 

BRI dan Pegadaian Terbitkan Kartu Emas, Bisa Buat Tarik Tunai

Dan dalam jangka dua tahun setelah mendaftar, pihak gadai swasta sudah harus mengajukan izin.

Selain itu, pihak gadai swasta juga harus mempunyai modal, tempat penyimpanan yang bagus, dan alat-alat untuk menimbang atau mengukur nilai barang yang digadaikan nasabah.

Firdaus juga mengatakan, hal tersebut kita tegaskan agar tidak merugikan konsumen. Gadai swasta tersebut juga harus memiliki sertifikat dan aturan-aturan tertentu yang berlaku.

"Kita tidak ragu jumlah gadai swasta ada berapa, tetapu permintaan dari daerah-daerah itu banyak. Izinnya di OJK daerah. InsyaAllah aturan-aturan tersebut akan ada hasil akhir bulan ini, kita lagi urus penomoran di Kemenkumham," kata Firdaus.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya