LPS Rate Turun, Suku Bunga Kredit Bisa Single Digit

Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber :

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. Penurunan ini berlaku efektif mulai 24 Juni 2016 sampai 14 September 2016 mendatang.

Suku Bunga Kredit Bank BUMN Sudah Kecil, BI: Swasta, Ayo Turunkan

“Sementara tingkat bunga pinjaman untuk simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan,” demikian keterangan tertulis LPS, yang diterima oleh VIVA.co.id, Kamis 23 Juni 2016.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di Bank Umum saat ini berada di level 6,75 persen, sementara dalam bentuk valas di level 0,75 persen. Sementara untuk tingkat bunga dalam bentuk rupiah di BPR, berada di kisaran 9,25 persen.

BI Tagih Janji Bank BUMN Turunkan Suku Bunga Kredit Maret 2021

Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI), Josua Pardede, mengungkapkan penurunan LPS rate itu mengindikasikan suku bunga deposito di perbankan cenderung mengalami penurunan, karena respons penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) hingga 100 basis poin sampai bulan ini.

“Sebagai contoh, counter rate di perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejauh ini rata-rata sudah turun sekitar 50 basis poin per Maret 2016,” kata Josua saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 23 Juni 2016.

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, BNI Pangkas Suku Bunga Kredit

Selain itu, Josua memandang bahwa trend penurunan suku bunga deposito juga merefleksikan adanya potensi penurunan cosf of fund perbankan. Ujung-ujungnya, tentu diharapkan bisa di ikuti penurunan suku bunga kredit. Namun tetap, hal ini akan bergantung pada masing-masing kebijakan perbankan.

“Faktor dalam mereformulasi suku bunga kredit yaitu overhead di tambah marginal keuntungan dan risk premium itu bervariasi pada masing-masing bank,” kata dia.

Bahkan, target Presiden Joko Widodo yang menginginkan suku bunga kredit sampai dengan single digit pun berpotensi besar terjadi di akhir tahun. Mengingat, bauran kebijakan bank sentral seperti penurunan BI Rate, sampai dengan relaksasi kebijakan makro prudensial.

“Ada potensi pemangkasan suku bunga deposito dan kredit akan kembali berlanjut. Relaksasi LTV pada KPR juga akan berkontribusi pada peningkatan permintaan kredit,” ujar Josua.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang di perjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. 

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. 

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya