Usulan Penyertaan Modal Negara di RAPBN-P Disepakati

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penyertaan modal negara (PMN) yang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 sebesar Rp44,48 triliun, atau lebih rendah yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp47,88 triliun.

Dapat PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Selesaikan 7 Ruas Jalan Tol

Ketua Komisi VI, Teguh Juwarno, usai melaksanakan rapat sejak pagi tadi bersama pemerintah, membacakan tiga poin utama dari hasil kesepakatan antara pemerintah dan parlemen. 

Pertama, parlemen menyetujui sebagian usulan suntikan modal dengan 11 catatan.

Alasan Pemerintah Tetap Beri PMN ke BUMN Walau Ada yang Merugi

“Salah satunya, PMN diproritaskan untuk pembangunan infrastruktur, kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat, serta usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Teguh, dalam rapat kerja bersama pemerintah di gedung parlemen Jakarta, Kamis 23 Juni 2016.

Sementara itu, poin kedua yang disepakati, parlemen menolak usulan pemerintah yang mengajukan tiga PMN kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia sebesar Rp1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp500 miliar.

7 BUMN Disuntik PMN Rp38,4 Triliun di 2022, Ini Rinciannnya

Teguh berasalan, penolakan suntikan modal kepada ketiga perusahaan pelat merah tersebut, karena dianggap ketiga BUMN itu mampu melakukan restrukturisasi dengan kemampuannya sendiri. Maka dari itu, pemberian suntikan itu pun tidak diperlukan.

Poin ketiga yang disepakati, kata Teguh, parlemen juga menyetujui pemotongan sebagian dari PMN yang diajukan dalam RAPBN-P 2016 kepada PT Hutama Karya sebesar Rp1 triliun. 

Sebelumnya, suntikan kepada BUMN konstruksi tersebut diusukan sebesar Rp3 triliun. Dengan pengurangan tersebut, artinya PMN untuk PT Hutama Karya menjadi Rp2 triliun.

Sebagai informasi, dari total PMN yang disepakati sebesar Rp44,38 triliun, rincian untuk PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan PMN untuk non tunai sebesar Rp16,13 triliun. 

Berikut rincian pemberian PMN kepada BUMN:

PT Hutama Karya tunai Rp2 triliun
PT PLN tunai Rp10 triliun dan non tunai Rp13,56 triliun, total Rp23,6 triliun
PT Perikanan Nusantara non tunai Rp29,40 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia non tunai Rp692,53 miliar
PT Angkasa Pura II tunai Rp2 triliun
PT Pelni non tunai Rp564,81 miliar
PT Barata Indonesia tunai Rp500 miliar
PT Wijaya Karya tunai Rp4 triliun
PT Pembangunan Perumahan tunai Rp2,25 triliun
Perusahaan Umum Perumnas tunai Rp250 miliar dan non tunai Rp235,41 miliar
PT Inka tunai Rp1 triliun
PT Krakatau Steel tunai Rp1,5 triliun dan non tunai Rp956,49 miliar
PT Askrindo tunai Rp500 miliar 
Perum Jamkrindo tunai Rp500 miliar
PT Amarta Karya non tunai senilai Rp32,15 miliar
PT Jasa Marga tunai Rp1,25 triliun
PT Pertani tunai Rp500 miliar
PT Perkebunan Nusantara I non tunai Rp25,05 miliar
PT Perkebunan Nusantara VIII non tunai Rp32,77 miliar
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik tunai Rp2 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya