- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada "Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Tata Kelola Komoditas Pangan dalam Rangka Mewujudkan Kedaulatan Pangan".
Penandatanganan kerja sama guna membangun tunas-tunas integritas, sistem dan komite integritas di lingkungan Kementan melalui internalisasi nilai-nilai kejujuran (integritas).
Adapun tujuan besar penandatanganan kerja sama adalah untuk membangun dan mewujudkan tata kelola (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) di Kementan.
"Untuk mewujudkan program kedaulatan pangan bukanlah pekerjaan yang sederhana. Selain dengan memiliki tekad dan kerja sama yang kuat, tetapi juga melalui kerja sama dengan berbagai pihak," kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman di Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2016.
Amran menambahkan, kerja sama tersebut dapat menjadikan Kementan berkerja lebih baik lagi, lebih profesional, lebih keras, ikhlas dan penuh amanah serta menjadi ‘agen-agen intregitas’.
Seperti halnya KPK, Kementan telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui Pembinaan Tekad Antikorupsi yang telah dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan sejak 2009 lalu. Kementan juga telah membangun dan memiliki sarana yang memadai dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti telah dibentuknya Unit Pengelola Gratifikasi (UPG), Whistleblower's system (WBS), SMS center pengaduan, dan Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM).
(mus)