BI Siapkan Instrumen Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside/Files

VIVA.co.id – Bank Indonesia telah mempersiapkan beberapa instrumen investasi yang bisa dipergunakan untuk menampung dana hasil repatriasi dari para calon peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, .

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan ada tiga instrumen investasi yang disiapkan BI saat ini antara lain adalah yang berkaitan langsung dengan operasi moneter bank sentral, instrumen pasar uang, sampai dengan instrumen hedging.

"Misalnya dari instrumen operasi moneter itu, kami tambahkan instrumen keuangan (untuk menampung repatriasi) untuk simpanan dalam bentuk valuta asing dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia)," kata Perry dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Selain itu, Perry pun mengungkap instrumen di pasar keuangan lainnya, yang direncanakan menampung dana repatrisasi. Misalnya seperti dari penerbitan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), sampai dengan sertifikat deposito perbankan dengan tenor jangka pendek (Negoitable Certificate of Deposit).

Sementara yang terakhir, lanjut Perry, yakni instrumen yang berbentuk hedging atau lindung nilai. Menurut dia, jika nantinya dana hasil repatriasi belum bisa disalurkan kepada sektor riil seperti harapan pemerintah, maka instrumen ini bisa menjadi alternatif untuk digunakan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Jadi ini bagi para Wajib Pajak yang ingin dolarnya (dari hasil dana repatriasi) di hedging ke rupiah," kata Perry.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana hasil repatriasi yang kemungkinan besar masih berbentuk mata uang negeri Paman Sam, tidak diwajibkan oleh peraturan untuk dikonversi kepada mata uang rupiah.

Terlepas dari hal itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut menegaskan, dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan tax amnesty tetap harus berada di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun sejak di investasikan.

"Jadi instrumen dari BI hanya mengakomodir, bagi yang ingin menaruh dolar AS dalam bentuk rupiah," kata Bambang.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya