Ini Lima Instrumen OJK Penampung Dana Repatriasi

Ilustrasi pajak.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para peserta program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persiapan ini, sebagai bentuk antisipasi banjirnya likuiditas dari dana repatriasi tersebut.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida, mengatakan instansinya telah mempersiapkan lima instrumen investasi pasar modal, yang bisa dipergunakan untuk menampung dana hasil repatriasi yang diprediksi mencapai triliunan rupiah tersebut.

Pertama, adalah instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Menurut Nurhaida, penempatan dana repatriasi dari program tax amnesty di instrumen ini, bisa memberikan beberapa manfaat. Salah satunya, mendorong sektor riil untuk semakin berkembang.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Memang butuh waktu, tapi kami akan lihat. RDPT tidak langsung masuk ke sektor riil, tetapi harus di investasiikan dulu di instrumen keuangan,” kata Nurhaida dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Kedua dan ketiga, lanjut Nurhaida, yakni instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan Kontrak Pengelolaan Dana (KDP), yang berupa kontrak antara pemilik dana dengan manajer investasi. Terkiat mengenai KPD, Nurhaida menyebutkan, ada beberapa aturan yang nantinya akan disesuaikan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Misalnya ketentuan umum dana Rp10 miliar. Dalam waktu dekat, kami akan coba turunkan menjadi Rp5 miliar untuk mengantisipasi kalau ada minat masuk KPD, tetapi dananya lebih rendah,” jelas dia.

Keempat, adalah instrumen saham. Sampai saat ini, kata Nurhaida, volume perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia semakin menggeliat. Belum lagi ditambah dengan maraknya emiten yang melantai di bursa, dengan jenis saham yang bermacam-macam. Ini bisa menjadi pilihan bagi investor.

“Sementara yang kelima adalah EBA (Efek Beragun Aset). Peraturannya sudah lengkap. Sehingga setiap saat, bisa dijadikan alternatif investasi,” kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya