Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Pemerintah memastikan akan menjaga kerahasiaan data para peserta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Artinya, selama program ini berjalan, otoritas pajak tidak diperbolehkan memberikan data secuil pun kepada lembaga lain.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Lantas, bagaimana jika kebijakan ini telah melalui masa tenggat di Maret 2017 mendatang? Apakah data-data tersebut bisa tetap terjaga pasca berakhirnya program tax amnesty?

"(Data para Wajib Pajak bersifat) mengikat dan tetap rahasia. Karena yang dipermasalahkan itu bukan waktunya, tapi datanya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Rabu 29 Juni 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Bambang memastikan, Direktorat Jenderal Pajak selaku penampung surat pernyataan dari para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sama sekali tidak diperkenankan untuk membocorkan apa pun rahasia kepada pihak lembaga lain. Jika terbukti demikian, maka tentu akan ada denda yang dikenakan.

"Ini data tax amnesty, jadi mau kapan pun, data itu tidak boleh dibocorkan sama sekali," lanjut dia.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Menurut dokumen rancangan UU Tax amnesty, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.

Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan data dan informasi yang atau diberitahukan oleh WP kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar, akan dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya