- Romys Binekasri
VIVA.co.id – Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk, terpaksa menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), lantaran tidak memenuhi kuorum kehadiran para pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar perseroan Jo. UU Perseroan Terbatas Pasal 102 ayat 1 dan 5 Jo. Pasal 89 ayat 1, disebutkan bahwa rapat adalah sah, apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam rapat.
"RUPS luar biasa Bumi Resources Minerals hari ini, ditunda karena tidak memenuhi kuorum," kata Direktur Utama Bumi Resources, Suseno Kramadibrata, di Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.
Dia mengatakan, perseroan akan mengadakan kembali RUPSLB, namun masih belum memastikan kapan RUPSLB akan kembali digelar.
Pembahasan dalam RUPSLB salah satunya membahas soal penjaminan aset. (asp)